Kamis, 16 November 2017

Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, 20 Desa Rawan Politik Uang

Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Bekasi, Deklarasikan Pilkada Bersih dan Berwibawa serta Tolak Politik Uang, di Cikarang, Bekasi. Ada 20 kelurahan/desa yang rawan politik uang di daerah itu.

Deklarasi dipimpin Aep Risnandar, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga. Koordinator deklarasi ini pun membacakan enam poin.

Di antaranya mahasiswa mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi mempergunakan hak pilihnya di Pilkada pada 15 Februari 2017, mereka juga secara tegas menolak politik uang oleh Calon Bupati/Wakil Bupati, mendesak KPUD dan Panwas daerah menindak tegas sesuai dengan UU No 10/2016, bagi paslon yang melakukan politik uang dan menyatakan politik uang sebagai kejahatan demokrasi, musuh rakyat , dan sama dengan kejahatan Narkoba.

Para mahasiswa ini juga siap mengawal, mengawasi dan melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada dari TPS saat perhitungan suara hingga KPU. Bahkan sampai penetapan pemenang untuk mewujudkan Pilkada yang adil, jujur dan berwibawa.

Deklarasi ini juga ditandatangani Obon Tabroni yang juga Calon Bupati Bekasi dari jalur Independen. Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi tidak kehilangan haknya di Pilkada, sementara Panwaslu tidak lengah dan berkompromi terhadap politik uang oleh pasangan yang terbukti melakukan kecurangan.

Sementara itu Benny Tunggul yang juga sebagai Ketua Pembina Yayasan Kaira Wira Kartika mengatakan politik uang ini sudah merupakan suatu tindak pidana, bukan lagi pelanggaran pemilu. Dia mengatakan, tindak pidana politik uang ini sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal187 dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan dan denda Rp 1 miliar.

“Jadi sekarang ini harus diberikan penyadaran kepada masyarakat jangan sekali-kali menerima uang. Karena sudah merupakan pelanggaran administratif dan pidana,” jelasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penilitan sejak November 2016 sampai Januari 2017. Hasilnya, 20 kelurahan/desa di Kabupaten Bekasi rawan Politik uang. Ke-20 desa itu adalah Desa Bantarjaya, Lenggasarai, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya, Karangasih, Pahlawansetia, Sukarukun, Jati Baru, Sukadarma, Hegarmanah, Sinarjaya,Sindangjaya, Jaya sampurna, Mekarsari, Setia mulya dan Desa Taman Rahayu. Besaran uang yang ditawarkan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.(1)

Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan investigasi terhadap potensi politik uang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, 20 desa rawan politik uang, di mana warganya terpengaruh dengan sogokan uang agar mencoblos calon tertentu.

"Investigasi dilakukan pada November 2016 sampai Januari 2017 di 48 desa di Kabupaten Bekasi," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, kepada merdeka.com, Jumat (10/2).

Adapun, metode yang digunakan ialah dengan cara observasi, serta wawancara terhadap dampak dari pemberian uang kepada calon pemilih di 48 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Temuan investigasi, bahwa sudah ada kandidat yang telah mencairkan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih," jelasnya.

Menurut dia, nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Warga yang menjadi pemilih masih toleran atas tawaran uang tersebut. Bahwa, uang yang diterima dinilai dapat mempengaruhi keputusan kandidat yang akan mereka pilih.

"Rata-rata nilai uang yang mempengaruhi pilihan mereka senilai Rp 100 ribu," ujarnya.

Dari hasil investigasi tersebut, sebanyak 20 desa memiliki potensi rawan politik uang dan warganya diprediksi toleran dan menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk memilih.

Terkait dengan temuan ini, ICW meminta agar pemilih Pilbup Bekasi 2017 agar tidak menerima uang dari kandidat, tim sukses atau tokoh masyarakat yang akan menyebarkan uang.

"Meminta agar pemilih Pilbup Bekasi 2017 tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat," katanya.

Serta mendesak Panwaslu dan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika ada pihak tertentu yang menyebarkan uang dan meminta atau tidak untuk memilih kandidat tertentu.

KPUD Kabupaten Bekasi, telah menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Mereka adalah Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik) dengan nomor urut 1, Sa’dudin-Ahmad Dhani (SAH) nomor urut 2, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) dengan nomor urut 3.

Dua lagi ialah Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam) nomor urut 4, dan terakhir nomor 5 ialah pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja (Neneng-Yes). Adapun, jadwal pencoblosan dilakukan pada 15 Februari 2016.

Sumber :
1. http://poskotanews.com/2017/02/12/pilkada-kabupaten-bekasi-20-desa-rawan-politik-uang/
2. https://www.merdeka.com/politik/pilkada-kabupaten-bekasi-20-desa-terindikasi-rawan-politik-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar