Kamis, 16 November 2017

Apa Itu Metode Konversi Suara Sainte Lague Murni?

Pemilu 2019 disebut Pemilu Serentak.

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari. Pengesahan ini termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu.

Diantaranya mengenai metode konversi suara. Dan yang terpilih adalah konversi suara sainte lague murni. Apa itu?

Istilah Kuota Hare dan Sainte Lague dalam RUU Pemilu. 
Dalam Naskah Akademik Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (September 2016) disebutkan bahwa Metode Divisor ini menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Sementara Metode Kuota adalah suara sisa terbesar.

Pada rumpun metode penghitungan kuota ini terdapat dua teknik penghitungan suara, yakni Kuota Hare dan Kuota Droop. Kuota Hare ini merupakan salah satu teknik penghitungan suara yang tidak asing di Indonesia karena metode ini paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu.

Berbeda dengan rumpun metode penghitungan suara Kuota, metode penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

Metode penghitungan Divisor memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai dengan logika jumlah perolehan suara tertinggi dari hasil pembagian di urutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu daerah pemilih, berhak untuk memperoleh kursi.

Mengenal Metode Kuota Hare dan Sainte Lague
Pembahasan RUU Pemilu sudah mengerucut pada dua pilihan, yaitu menggunakan metode Sainte Lague dan Kuota Hare. Kedua opsi ini dinilai lebih menguntungkan partai kecil daripada metode lainnya.

Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa Kuota Hare adalah metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s).

Dalam hal ini, terdapat dua tahapan yang perlu dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi di parlemen melalui teknik penghitungan Kuota Hare atau yang lebih dikenal dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ini. Pertama, menentukan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan dengan menggunakan rumus v/s.

Pada tahap kedua: menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik dalam satu daerah pemilihan dengan cara jumlah perolehan suara partai di satu daerah pemilihan di bagi dengan hasil hitung harga satu kursi.

Sebagai ilustrasi, katakanlah ada sembilan partai politik yang bertarung dalam satu dapil dan memperebutkan enam kursi. Jumlah total suara di dapil tersebut adalah 866.454 dan BPP-nya 144.409.

Partai yang mendapatkan suara melebihi BPP hanya dua parpol: Partai F yang mendapatkan 222.213 suara dan Partai I dengan 186.477 suara. Enam partai lainnya perolehan suaranya tidak mencapai BPP. Misalnya, Partai A mendapatkan suara 31.484, Partai B (41.028 suara), Partai C (103.617 suara), Partai D (79.846 suara), Partai E (31.436 suara), Partai G (88.418 suara), dan Partai H (81.935 suara).

Cara mengkonversi perolehan suara menjadi kursi di parlemen dilakukan dengan dua tahap. Pertama, yang mendapatkan kursi di dapil tersebut adalah Partai F dan I yang memperoleh suaranya di atas BPP. Artinya, masih ada sisa 4 kursi sisa yang masih dapat diperebutkan.

Sisa 4 kursi yang belum dikonversi ini kemudian menjadi hak partai yang memperoleh suara tertinggi berikutnya, yaitu Partai C, Partai D, Partai G, dan Partai H. Sedangkan Partai A, B, dan E sama sekali tidak mendapatkan jatah kursi.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

1. Sumber : https://tirto.id/istilah-kuota-hare-dan-sainte-lague-dalam-ruu-pemilu-cr3T

Tidak ada komentar:

Posting Komentar