Kamis, 16 November 2017

Ambang Batas Memaksa Untuk Bertransaksi

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menyuburkan transaksi politik.

Hal ini disampaikan Djayadi saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Djayadi bicara sebagai ahli yang dihadirkan oleh Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay dan Yuda Kusumaningsih. Mereka mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold.

Djayadi mengatakan, adanya ambang batas sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden justru membuat koalisi yang dibangun menjadi tidak murni.

"Kalau ada ambang batas, itu berarti partai terpaksa koalisi karena tidak ada pilihan bagi mereka. Atau partai bisa berkolusi untuk menjegal pencalonan dari pihak lain, semua manuver ini tentu ada harganya," kata Djayadi.

"Transaksi akan marak terjadi karena ada ambang batas. Dalam suasana kepartaian kita yang tidak ideologis, ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi untuk berkoalisi," tambah dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, bukan berarti jika tidak ada ambang batas maka partai politik tidak berkoalisi.

Hanya saja, Djayadi menilai, koalisi tanpa ambang batas lebih murni karena tidak dilandasi oleh batasan angka tapi lebih kepada dinamika politik yang ada.

"Bagi parpol yang merasa sejalan bisa melakukan koalisi, sementara yang tidak sejalan bisa keluar dari koalisi. Jadi tidak ada keterpaksaan dan penjegalan," ucap Djayadi.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16472541/presidential-threshold-suburkan-transaksi-politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar