Sabtu, 17 September 2016

JADWAL PILKADA 2017 KAB BEKASI

JSMI Kab Bekasi - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016, jadwal dan tahapan Pilkada yang akan digelar 15 Februari 2017 terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaran. Berikut ini garis besar jadwal dan tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi.
 --------------------------------------------
Tahapan Persiapan
--------------------------------------------

  • 22 Mei 2016 - batas akhir harus selesai Perencanaan Program dan Anggaran.
  • 21 Juni 2016 – 20 Juli 2016- Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • 15 Nopember 2016 – 14 Januari 2017,Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • 1 Juni 2016 – 14 Januari 2017- Pendaftaran Pemantau Pemilihan
  • 10 Nopember 2016 – 19 Nopember 2016- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS
  • 17 Desember 2016 – 15 Februari 2017- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS,
  • 14 Januari 2017 – 15 Februari 2017- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) oleh PPS.


 --------------------------------------------
Tahap Penyelenggaraan
--------------------------------------------

  • 6 Agustus 2016 – 10 Agustus 2016 - Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
  • 19 September 2016 – 21 September 2016. - Pendaftaran Pasangan Calon
  • 22 Oktober 2016 - Penetapan Pasangan Calon.
  • 23 Oktober 2016 - Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
  • 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 - Kampanye dan Debat Pasangan Calon
  • 12 Februari 2017 – 14 Februari 2017 - Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik, Masa tenang dan pembersihan alat peraga,
  • 15 Februari 2017 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
  • 8 Maret 2017 – 10 Maret 2017 - Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

----------------------------------

  • Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi).
  • Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar