--------------------------------------------
Tahapan Persiapan
--------------------------------------------
- 22 Mei 2016 - batas akhir harus selesai Perencanaan Program dan Anggaran.
- 21 Juni 2016 – 20 Juli 2016- Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- 15 Nopember 2016 – 14 Januari 2017,Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- 1 Juni 2016 – 14 Januari 2017- Pendaftaran Pemantau Pemilihan
- 10 Nopember 2016 – 19 Nopember 2016- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS
- 17 Desember 2016 – 15 Februari 2017- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS,
- 14 Januari 2017 – 15 Februari 2017- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) oleh PPS.
--------------------------------------------
Tahap Penyelenggaraan
--------------------------------------------
- 6 Agustus 2016 – 10 Agustus 2016 - Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
- 19 September 2016 – 21 September 2016. - Pendaftaran Pasangan Calon
- 22 Oktober 2016 - Penetapan Pasangan Calon.
- 23 Oktober 2016 - Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
- 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 - Kampanye dan Debat Pasangan Calon
- 12 Februari 2017 – 14 Februari 2017 - Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik, Masa tenang dan pembersihan alat peraga,
- 15 Februari 2017 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
- 8 Maret 2017 – 10 Maret 2017 - Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
----------------------------------
- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi).
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar